Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Nasabah Kartu Kredit Seharusnya Tahu Ini

Written By Redaction on Rabu, 11 Mei 2011 | 09.28

Pembuatan kartu kredit BNI di Wisma Kota BNI, Jakarta, Selasa (3/5). Jumlah kartu kredit BNI yang diterbitkan pada triwulan I-2011 mencapai 2 juta kartu. Untuk menggenjot pertumbuhan kartu kredit dan kampanye pelestarian alam, BNI menerbitkan kartu kredit BNI-WWF Card.

JAKARTA, KOMPAS.com — Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menyarankan agar pelanggan yang merasa penerbit kartu kreditnya tidak menepati janjinya untuk segera menyampaikan hal itu kepada penerbit kartu kredit tersebut.

"Saran saya ada beberapa. Yang pertama, sampaikan kepada penerbit tersebut. Penerbit kartu kredit itu punya kewajiban meng-handle komplain dari nasabahnya dalam jangka waktu tertentu," ujar Dewan Eksekutif AKKI Dodit W Probojakti seusai mengisi acara dalam rangkaian acara Indonesia Banking Expo 2011 di Jakarta, Rabu (11/5/2011).

Ia menambahkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) sudah mengatur urusan seperti itu. "Komplain yang ringan itu harus (diajukan pada) hari yang sama atau hari berikutnya," tuturnya sedikit mengenai PBI tersebut.

Jika komplain seperti ini tidak segera ditanggapi, lanjut dia, maka yang rugi adalah penerbit kartu kreditnya.

"Peraturan Bank Indonesia menunjukkan, setiap komplain harus di-handle sesuai dengan SLA-nya (service level agreement). Jika itu tidak dilakukan, pasti BI akan memberikan catatan," ungkapnya mengenai sanksi yang dapat diterima penerbit kartu atas masalah pelayanannya.

Jika catatan-catatan itu terakumulasi menjadi banyak, BI pun akan melakukan teguran tertulis.

0 komentar:

Posting Komentar