Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Warga Kutai Timur Tuntut Bumi Resources USD40 Juta

Written By Redaction on Minggu, 08 Mei 2011 | 12.08

Ilustrasi (Ist)

JAKARTA - Sekelompok orang yang menamakan dirinya Masyarakat Kutai Timur Kalimantan Timur melalui perwakilan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) menuntut janji PT Bumi Resources dan Kaltim Prima Coal (KPC) memenuhi janji untuk memberikan dana Corporate Sosial Responbility (CSR) senilai USD40 juta sejak tahun 2003–2011.

Mereka juga menuntut realisasi terhadap pembangunan rumah sakit dan kampus. Hal tersebut berbanding terbalik sementara berbagai pelanggaran marak terjadi, seperti ilegal logging hingga pengrusakan lingkungan lainnya.
 
“Dari lima butir janji Bumi Resources dan KPC, hanya satu yang dipenuhi yaitu kepemilikan saham oleh pemda Kutai Timur sebesar 5 persen. Lainnya ada upaya pembodohan rakyat, kebohongan dan tindak penyalaggunaan wewenang (korupsi),” kata Ketua Umum Federasi Non Goverment Organization (NGO) Indonesia, HM Jusuf Rizal, dalam rilis yang diterima okezone, Minggu (8/5/2011) malam.
 
Jusuf Rizal yang juga Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), mengungkapkan janji Bumi Resources tersebut sebelumnya pernah disampaikan kepada Bupati Kutai Timur, 22 Juli 2003 yang ditandatangani Direktur PT Bumi Resources Eddie J Soebari dalam sales & purchase agreement (SPA).

"Lima butir itu adala, pertama memberikan saham 5 persen di KPC kepada Kabupaten Kutai Timur. Namun saham tersebut kini bermasalah, karena diperjualbelikan oleh pemerintah dan terkena kasus korupsi. Mantan Bupati Kutim, Awang Farouk yang kini menjadi Gubernur Kaltim, jadi tersangka," kata Jusuf.

Empat butir janji lainnya lanjut Jusuf, KPC akan menyelesaikan pembangunan rumah sakit dan pelayanan bagi rakyat tidak dipenuhi. Rumah sakit yang dibangun kata Jusuf, justru untuk kepentingan karyawan KPC, bukan rakyat yang menerima dampak kehadiran KPC.

"Janji membangun kampus Sekolah Tinggi Ilmu Perkebunan-Pertanian (STIPER) juga tak selesai. KPC akan menempatkan 1 orang komisaris sebagai wakil dari Kapupaten Kutai Timur juga tidak pernah diwujudkan," ungkap Jusuf.

Kebohongan lain dari BUMI Resources dan KPC yang diungkapkan Jusuf yakni mengalokasikan dana USD 5 juta per tahun dana CSR untuk community development dalam rangka menyejahterakan warga setempat, dinilai disalahgunakan.

"Sejak tahun 2003 hingga april 2011 seharusnya ada dana CSR sebesar USD40 juta yang dialokasikan untuk memberdayakan masyarakat. Namun dana itu entah digunakan ke mana, sehingga masyarakat merasa dibohongi. Kami yang menerima dampak dari kehadiran perusahaan penambang tersebut justru tidak memperoleh seperti yang dijanjikan," paparnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan mediasi dengan pihak Bumi Resources dan KPC, agar bisa merealisasikan janji tersebut. Namun, kata Jusuf jika tak ada niat baik, maka LIRA dan Federasi NGO Indonesia akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Hal tersebut lantaran tindakan ini bisa  dikategorikan sebagai penipuan, kebohongan dan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dilihat dari dana CSR distribusinya tidak tepat, bahkan dikelola kembali oleh grup perusahaan yang bukan kepentingan masyarakat.

"Kami akan memediasi sesuai dengan pasal 145 UU Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana masyarakat berhak memperoleh ganti rugi yang layak," pungkasnya.
(ram)

Sent from Indosat BlackBerry powered by

0 komentar:

Posting Komentar