Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Fatwa Keluar, Bapepam Akan Pisahkan Aturan Penerbitan

Written By Redaction on Senin, 23 Mei 2011 | 04.10

JAKARTA, KOMPAS.com - Bapepam-LK akan memisahkan aturan penerbitan terkait dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Regular Bursa Efek. 

"Aturan yang ada mengenai penerbitan Efek Syariah mungkin kita split ya. Kalau sekarang kan gabungan untuk penerbitan untuk pasar maupun penerbitan reksadana kita jadikan satu peraturan kan," ujar Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, Etty Retno Wulandari, usai menghadiri peluncuran Fatwa Mekanisme Syariah Perdagangan Saham dan Indeks Saham Syariah Indonesia, di Jakarta, Kamis ( 12/5/2011 ). 

Selain itu, ia menyebutkan Bapepam-LK mempunyai agenda sendiri terkait dengan Syariah, misalnya masalah penambahan akad-akad, yang akan digalakkan. "Kita juga masih melihat apakah perlu dibuat aturan khusus mengenai ini," ujarnya, yang berpendapat bahwa fatwa MUI ini cukup untuk mengatur mekanisme perdagangan Efek Syariah. 

Maka dengan keluarnya fatwa MUI ini, penyelenggaraan perdagangan efek di BEI pun telah memiliki dasar atau hukum fikih yang kuat. Mekanisme lelang berkelanjutan yang digunakan BEI dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar reguler pun telah sesuai dengan prinsip Syariah. 

Tidak hanya itu, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pun turut diluncurkan. ISSI akan menjadi acuan bagi investor untuk berinvestasi di saham, khususnya saham syariah. Indeks ini pun akan jadi indikator utama yang dapat menggambarkan kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

0 komentar:

Posting Komentar