Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

“Parameter Pembubaran Parpol Harus Jelas”

Written By Redaction on Kamis, 04 Agustus 2011 | 13.37

Lambang Partai Demokrat (VIVAnews/Adri Irianto)

VIVAnews – Aktor senior Pong Harjatmo dan rekannya, Ridwan Saidi, hari ini mengajukan uji materi Undang-undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, demi meloloskan tujuannya mengajukan usul pembubaran Partai Demokrat.

Menurut Pong, Demokrat dipenuhi kader bermasalah yang dapat mengganggu stabilitas negara dan mengusik kedamaian masyarakat. Masalahnya, kata Pong, berdasarkan UU Partai Politik, usul pembubaran parpol hanya bisa diajukan oleh pemerintah. “Seharusnya tidak bisa hanya pemerintah saja,” kata Ridwan.

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang, menyatakan bahwa ide pembubaran Demokrat sangat berlebihan. “Itu terlalu didramatisir. Pembubaran parpol adalah satu hal yang sangat riskan dan membutuhkan proses panjang. Tidak semudah yang mereka sangka,” kata Denny kepada VIVAnews, Selasa 2 Agustus 2011.

Ia justru berpendapat, pembubaran parpol oleh orang per orang atau kelompok bisa membahayakan negara. “Parameter pembubaran parpol harus jelas, karena ini bisa jadi persoalan serius. Bagaimana dengan status anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia yang berasal dari parpol bersangkutan? Jumlahnya kan ribuan. Ini menimbulkan persoalan besar,” papar Denny.

“KPK saja membasmi korupsi di DPR sangat hati-hati agar tidak menimbulkan kekacauan yang bisa sampai mengguncang negara, apalagi niat membubarkan parpol oleh sejumlah orang,” kata Denny. Ia mengingatkan, sebagai partai pemenang pemilu, dampak yang dihasilkan dari pembubaran Demokrat sudah pasti luar biasa besar.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat, Amir Syamsuddin, mempersilakan Pong mengajukan uji materi guna mengupayakan pembubaran Demokrat. “Itu hak konstitusional setiap orang untuk mengajukan uji materi ke MK atas UU yang dirasa bertentangan dengan UUD 1945,” kata Amir.

• VIVAnews

0 komentar:

Posting Komentar