VIVAnews - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa menilai tokoh masyarakat yang meminta pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi bukan seorang negarawan. Menurut Ota -sapaan Mas Acmad Santosa-, ide pembubaran KPK tidak dapat dibenarkan.
"Seorang negarawan di Indonesia tidak mungkin meminta pembubaran KPK, karena KPK itu salah satu etalase bangsa," kata Ota di Jakarta, Senin 1 Agustus 2011.
"Kalau seorang negarawan itu tidak mungkin meminta pembubaran KPK."
Menurut Ota, dengan segala kekurangan yang dimiliki, KPK masih dibutuhkan oleh Indonesia untuk pemberantasan korupsi. KPK, kata dia, merupakan lembaga yang tidak bisa diajak kompromi dalam pemberantasan korupsi. "Menurut saya harus ditentang ide pembubaran tersebut," kata dia.
Ota juga meminta masyarakat tidak begitu saja memercayai tudingan bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin kepada sejumlah pimpinan KPK. Menurut dia, tudingan itu harus dibuktikan dulu secara hukum.
"Saya optimis degan komite etik KPK yang akan menjunjung tinggi kebenaran, menggali fakta, dan menyampaikan rekomendasi bagi penyempurnaan prosedur dan mekanisme KPK agar tidak ada lagi potensi penyalahgunaan wewenang," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie mengeluarkan pernyataan kontroversial. Dia mengatakan KPK hendaknya dibubarkan karena dianggap tidak kredibel. Selain itu, Marzuki juga meminta para koruptor dimaafkan jika mau mengembalikan uang yang diambilnya dari negara.
Namun, Marzuki meminta publik tidak berpolemik atas pernyataannya. Menurut dia, pernyataan itu harusnya didiskusikan sebelum diadili beramai-ramai. “Mungkin pendapat saya berbeda dan tidak sama dengan kebanyakan. Tapi harusnya itu untuk bahan diskusi alternatif, bukan bahan untuk diadili,” kata Marzuki. (adi)
• VIVAnews Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
0 komentar:
Posting Komentar