
NEW YORK, KOMPAS.com — Raj Rajaratnam akan mendapatkan denda yang sangat besar serta sanksi pidana sebagai akibat dari kasus insider trading yang dilakukannya melalui perusahaan hedge fund miliknya, Galleon Group. Namun, banyak yang beranggapan, sebagai pendiri perusahaan hedge fund, ia akan tetap menjadi orang kaya, bahkan jika ia dijebloskan ke penjara untuk waktu yang lama.
Lihat saja, majalah Forbes pada 2009 mengatakan Galleon Group memiliki aset 1,3 miliar dollar AS. Perusahaan ini pun menduduki posisi ke-559 perusahaan terbesar di dunia.
Ayah dari tiga anak yang berumur 53 tahun ini masih akan cukup kaya walaupun ia harus menghabiskan dana jutaan dollar AS untuk membayar pengacara akibat kasus yang membelitnya ini.
Juri pengadilan di Manhattan pada hari Rabu (11/5/2011) membacakan 14 tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia dituduh melakukan penipuan surat berharga dan konspirasi dalam kasus insider trading terbesar sejak skandal pada tahun 1980-an yang melibatkan Michael Milken dan Ivan Boesky.
Kabarnya, Rajaratnam bakal melakukan banding di pengadilan atas kasus ini. Rajaratnam dikenai denda 172,6 juta dollar AS berdasarkan laba yang didapatnya sebesar 63,8 juta dollar AS dari saham seperti Goldman Sachs Group Inc dan Google Inc. Namun, hingga kini belum begitu jelas sebenarnya berapa banyak harta pria kelahiran Sri Lanka ini.
"Memang Anda tidak akan bisa berbisnis di dalam penjara. Tapi Anda tetap bisa mengontrol keuangan pribadi Anda walaupun sedang berada di bui," ujar Ronald Nessim, seorang pengacara di Los Angeles dan mantan Direktur Eksekutif American Bar Association White Collar Crime Committee.
Rajaratnam saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 15,5 hingga 19,5 tahun. Pengacara mengatakan bahwa ia paling tidak harus menjalankan sedikitnya 85 persen masa tahanan di dalam penjara. Sebab, penjara federal tidak mengenal sistem pembebasan bersyarat.
Pada 16 Oktober 2009, ia juga ditangkap FBI atas tuduhan insider trading. Ia dan pengacaranya melawan di pengadilan yang menyatakan dirinya tak bersalah. Ia diadili di pengadilan distrik Amerika Serikat. (Rizki Caturini/Kontan)

0 komentar:
Posting Komentar