Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Anggota KN Beda Pendapat

Written By Redaction on Rabu, 29 Juni 2011 | 07.48

Anggota Komite Normalisasi (KN) FX Hadi Rudyatmo dan Dityo Pramono, melontarkan jawaban berbeda merespon keputusan Komite Banding Pemilihan (KBP) yang meloloskan Arifin Panigoro dan George Toisutta. KBP menegaskan, jika KN mementahkan keputusan artinya terjadi pelanggaran.

Ketika dimintai penjelasan atas keputusan KBP, Dityo Pramono mengatakan, belum tahu menahu. Pasalnya, berkas-berkas keputusan KBP belum masuk ke KN. Namun, pastinya apa yang telah diputuskan KBP tak bisa dirubah lagi.

“Saya belum tahu apa keputusannya. Soalnya baru nanti berkas-berkas Komite Banding diserahkan ke kami. Namun, apapun keputusan Komite Banding tak bisa lagi dirubah oleh Komite Normalisasi,” ujar Dityo kepada wartawan, di Kantor PSSI, Jakarta, Kamis (12/5).
Di sisi lain, Anggota KN, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan jika semua putusan yang telah ditolak dari awal, maka tak akan bisa lagi dibanding. Artinya, berkas Arifin dan Toisutta tak dapat diproses bandingnya.

"Kami tetap mempunyai ketetapan, jika telah ditolak dari awal maka tidak boleh lagi dibanding. Jika tak lolos karena proses verifikasi, baru boleh dibanding. Pak George dan Arifin sudah ditolak dari awal, jadi bisa diartikann sendiri apakah kedua calon tersebut bisa banding atau tidak," ujar Hady 

Sementara itu, Ketua KBP, Ahmad Riyadh, menegaskan semua keputusan sudah dipertimbangkan dengan sebaik mungkin berdasarkan hukum yang berlaku. Jika nantinya keputusan ternyata dimentahkan KN, KBP menilai KN bakal melanggar peraturan prinsip dasar electoral code. “Pasal 13 Statuta FIFA menyatakan, menolak keputusan KB adalah pelanggaran.”

"Kami menyerahkan semua putusan ini, kepada KN untuk ditindaklanjuti. Kami pun meminta agar Arifin Panigoro dan Goerge Toisutta dimasukan dalam daftar nama bakal calon ke depan,” pungkas Riyadh.

0 komentar:

Posting Komentar