
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO - Jaksa Agung Mesir Meguid Abdel Mahmoud memerintahkan perpanjangan masa tahanan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak selama 15 hari lagi demi kepentingan penyelidikan.
Menurut Juru bicara Jaksa Agung, dalam sebuah pernyataan di halaman situs jejaring sosial Facebook, para penyidik dari kantor kejaksaan agung, Selasa (10/5) pagi, mendatangi rumah sakit di Sharm el-Sheikh untuk menyelesaikan interogasi terhadap Mubarak. Dalam menghadapi pertanyaan para penyidik, Mubarak didampingi pengacaranya, Farid El-Deeb.
Mubarak tengah menghadapi tuduhan telah memberikan perintah untuk membunuh para demonstran selama revolusi Mesir. Ia juga dituduh menggelapkan uang negara dan menyalahgunakan jabatan.
Diharapkan dalam waktu dekat, Jaksa Agung akan memberikan pernyataan kepada publik, terkait dengan kemajuan penyelidikan kasus Mubarak.
0 komentar:
Posting Komentar