Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

JK Minta Jamsostek Cs Keluar dari BUMN

Written By Redaction on Selasa, 02 Agustus 2011 | 13.49

Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden RI periode 2004-2009 M Jusuf Kalla menyatakan, empat lembaga, yaitu Jamsostek, Taspen, Askes, dan Taspen, harus keluar dari struktur Kementerian BUMN dan berbentuk wali amanat serta bersifat nirlaba.

Meskipun demikian, empat lembaga itu tidak harus dilebur jadi satu agar keempatnya bisa menjalankan fungsi sebagai bagian dari sistem jaminan sosial.

Hal itu diungkapkan Kalla kepada Kompas, Selasa (2/8/2011) malam. Pernyataan itu disampaikan untuk melengkapi pernyataan Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga sebagaimana dimuat dalam berita yang berjudul: "Jaminan Sosial; BPJS Jangan Dilebur" (Kompas, 1/8). Dalam berita tersebut, Hotbonar mengaku baru bertemu dengan Kalla, akhir pekan lalu.

"Tidak mungkin uang kepesertaan buruh dan pekerja digabungkan dengan uang TNI/Polri. Jadi, biarkan saja empat lembaga yang ada itu menjalankan fungsinya masing-masing. Akan tetapi, tidak bisa mereka tetap di bawah Kementerian BUMN. Keempatnya harus wali amanat, dan nirlaba. Investasinya harus terbuka dan untuk kepentingan peserta, bukan untuk BUMN lagi," kata Kalla.

Menurut Kalla, jumlah kepesertaan di empat lembaga itu diperkirakan sudah mencapai 40 persen dari masyarakat Indonesia yang masih belum mendapatkan jaminan. "Untuk mengakomodasi penduduk yang belum mendapatkan jaminan, sesuai dengan kesepakatan adanya dua kelompok besar BPJS, silakan dibentuk BPJS lagi," katanya.

Mengenai jangka waktu transformasi, Kalla menyatakan tidak perlu 10 tahun. "Untuk mengeluarkan empat lembaga dari Kementerian BUMN dan bersifat nirlaba, cukup dua atau tiga tahun saja, di antaranya dengan mengubah peraturan pemerintah (PP)-nya," jelas Kalla.

Desakan peleburan empat BUMN itu dilakukan DPR saat pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Pansus DPR bersama pemerintah.

DPR dan pemerintah sendiri sudah sepakat bahwa BPJS bersifat nirlaba dan bukan BUMN serta berbentuk wali amanat. Pembahasan RUU BPJS akan dilanjutkan pertengahan Agustus mendatang pada masa Sidang DPR 2011-2012.

0 komentar:

Posting Komentar